JURNALACEH.COM - Aplikasi WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter hingga saat ini menjadi penting bagi pengguna teknologi IT di Abad modern ini.
Rasanya, jika sedetik saja tidak terakses dengan Aplikasi tersebut kita diibaratkan seperti katak dalam tempurung.
Sungguh tidak bisa dibayangkan jika hal tersebut terealisasikan.
Baca Juga: YouTube Windah Basudara Diretas, Bagaimana Solusinya
Informasi yang terhimpun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diisukan pihaknya akan memblokir semua aplikasi tersebut.
Hal itu tertuang dal peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut Kominfo Jhonny G Plate batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.
Baca Juga: Endorser Skinscare Ini Terancam Harus Bayar Rp 50 Miliar Gara-gara Bawa Nama Hotman Tanpa Izin
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.