Biaya Persalinan Kini Ditanggung Negara, Simak Kriteria Penerimanya

- 21 Juli 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pusdatin Kemenkes/

JURNALACEH - Ada kabar gembira untuk ibu-ibu hamil, karena pemerintah akan menggratiskan biaya persalinan. Namun kebijakan ini berlaku dengan kriteria tertentu.

Kriteria biaya melahirkan yang ditanggung oleh negara itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Sebagaimana diatur dalam beleid itu, kriteria ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang ditanggung negara adalah yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Mafia Tanah

Yang bertugas untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir bisa memperoleh manfaat daei Program Jampersal itu adalah Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kemudian ditugaskan untuk memastikan.

Dalam beleid itu, 3 menteri dapat perintah. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Baca Juga: Desa Digital Digenjot Kemenko Marves, Beri Umpan Ikan Bisa Pakai Teknologi

Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah