JURNALACEH.COM - Upaya menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI 77 tahun, Ditjen Pol & PUM Kemendagri mengajak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta sang saka Merah Putih.
"Bendera Merah Putih bakal dipasang di seluruh instansi pemerintah, instansi swasta, sekolah, tempat umum, rumah, dan tempat strategis lainnya," Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Bahtiar dalam rilis yang diterima, Kamis 4 Agustus 2022.
Hal tersebut tambah Dirjen Pol & PUM Sebagaimana isi surat nomor 003.1/4397/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Baca Juga: Perludem Minta Perempuan Diberi Kesempatan Mengisi Jabatan Pj Bupati, Wali Kota di Aceh
"Kemendagri telah mengimbau Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih," tambah Bahtiar
Dalam surat itu, Bahtiar menjelaskan, gerakan ini dilandasi pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Indonesia.
"Pemda diimbau untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Tempat Paling Terpencil dan Terisolasi di Dunia
Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini timpal Bahtiar, dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.