Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung, Mulai Pistol Hingga Baju Yosua

- 5 Oktober 2022, 17:13 WIB
Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022. /Antara/Muhammad Zulfikar Harahap/

JURNALACEH.COM - Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 5 Otober 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka beserta barang bukti tersebut. Fadil juga mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima telah dilakukan verifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," jelas Fadil saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,  pada Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Atnike Nova Sigiro, Perempuan Pertama yang Akan Pimpin Komnas HAM

Terkait barang bukti yang diserahkan, terlihat ada 6 kontainer plastik yang dibawa dengan menggunakan mobil boks saat akan diserahkan ke Kejagung.

Ketika diturunkan, satu persatu jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya terlihat aebuah kontainer plastik yang berwarna putih dengan tulisan "Baju Yosua".

Selain itu, dalam barang bukti yang diserahkan juga terdapat senjata api yang digunakan para tersangka saat kejadian, Magazin, peluru serta sejumlah dokumen yamg lain.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Nonaktifkan Sejumlah Komandan Brimob

Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh berkas tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Baik tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana maupun para tersangka untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J.

Adapun tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana, yaitu FS, PC, RE, RR dan KM. Kelima pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x