JURNALACEH.COM - Pelaksaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Azwar Anas saat melakukan rapat dengan DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Namun, Menteri yang menggantikan Tjahjo Kumolo itu tidak memberikan kepastian perihal waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ia hanya menyebut akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berencana Autopsi Jenazah Korban
Pun demikian, calon pelamar sebaiknya terus mengupdate informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK. Mulai dari link pendaftaran, cara registrasi/pendaftaran hingga dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi tersebut.
Link Pendaftaran
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya bisa dilakukakan melalui link resmi yamg sudah ditetapkan pemerintah. Adapun link pendaftaran yang dimaksud yaitu sscasn.bkn.go.id.
Cara Registrasi/Pendaftaran
Cara melakukan registrasi atau pendaftaran tes seleksi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut: