JURNALACEH.COM - Seleksi tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Pengumuman itu disampai oleh Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ketika melaksanakan rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
Meskipun belum ada jadwal pasti terkait waktu pelaksanaan seleksi tersebut. Namun, para calon pelamar harus mengetahui dulu berapa formasi yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polres Jaksel Kerahkan Ratusan Personel, Ada Apa?
Selain itu, khusus bagi calon pelamar formasi PPPK guru, mereka juga wajib mengetahui perihal syarat untuk melakukan pendaftaran.
Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 kali ini, Pemerintah lebih memfokuskan pada rekruitmen PPPK dibandingkan CPNS. Ada 530.028 formasi PPPK yang akan dibuka dengan memprioritaskan para guru tenaga honorer.
Dilansir dari laman resmi MenPAN-RB, jumlah formasi itu terbagi dua. Untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan untuk instansi daerah sebanyak 439.338. Formasi itu terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Baca Juga: Dihantam Malaysia 1-5, Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos Otomatis ke Piala Asia U-17 2023
Syarat Pendaftaran khusus PPPK Guru