1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun pada saat pencatatan.
3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau pegawai swasta atas usahanya mengangkat guru honorer.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berencana Autopsi Jenazah Korban
5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur Partai Politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya.
6. Memililki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar S1 atau D4.
7. Berbadan sehat dan berjiwa baik
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Siap ditempatkan di seluruh Indonesia. ***