Wajib Diketahui, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2022 serta Syarat Pendaftaran PPPK Guru

- 11 Oktober 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Antara/

JURNALACEH.COM - Seleksi tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Pengumuman itu disampai oleh Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ketika melaksanakan rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

Meskipun belum ada jadwal pasti terkait waktu pelaksanaan seleksi tersebut. Namun, para calon pelamar harus mengetahui dulu berapa formasi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polres Jaksel Kerahkan Ratusan Personel, Ada Apa?

Selain itu, khusus bagi calon pelamar formasi PPPK guru, mereka juga wajib mengetahui perihal syarat untuk melakukan pendaftaran.

Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 kali ini, Pemerintah lebih memfokuskan pada rekruitmen PPPK dibandingkan CPNS. Ada 530.028 formasi PPPK yang akan dibuka dengan memprioritaskan para guru tenaga honorer.

Dilansir dari laman resmi MenPAN-RB, jumlah formasi itu terbagi dua. Untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan untuk instansi daerah sebanyak 439.338. Formasi itu terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Dihantam Malaysia 1-5, Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos Otomatis ke Piala Asia U-17 2023

Syarat Pendaftaran khusus PPPK Guru

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun pada saat pencatatan.

3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau pegawai swasta atas usahanya mengangkat guru honorer.

Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berencana Autopsi Jenazah Korban

5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur  Partai Politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya.

6. Memililki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar S1 atau D4.

7. Berbadan sehat dan berjiwa baik

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

9. Siap ditempatkan di seluruh Indonesia. ***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah