Lebih dari 150 Ribu Data Honorer Tidak Sesuai Pendataan Non ASN, BKN Minta Intansi Lakukan Ini

- 10 Oktober 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /storyset/Freepik

JURNALACEH.COM- Informasi terbaru terkait data non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di sejumlah intansi pemerintah tidak sesuai data tenaga honorer datang langsung dari pernyataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers dengan Nomor: 021/RILIS/BKN/X/2022 pada Minggu, 9 Oktober 2022 yang menjelaskan bahwa, terdapat 150 ribu lebih data tenaga honorer tidak sesuai dengan pendataan non ASN.

Terkait permasahalan tersebut, BKN meminta seluruh instansi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan validasi ulang terhadap data tenaga honorer yang tidak sesuai.

Baca Juga: Tanggapan DPR Soal Guru PPPK yang Tidak Dapat Formasi

Pada siaran pers tersebut, BKN mengatakan jumlah data yang tidak sesuai sebanyak 152.803 data honorer atau non ASN yang tidak sesuai. Data itu di himpun sejak tanggal 7 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya BKN menjelaskan, data yang di ungga oleh intansi pemerintah meliputi beberapa jabatan yang tidak sesuai Surat Menteri PANRB B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. sepeti jabatan, tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, hingga lainnya.

Dari beberapa permasalahan itu, BKN memnimta  Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah atau PPK untuk segera melakukan verifikasi ulang terkait data yang diupload tidak sesuai dengan Surat Menteri.

Baca Juga: Penunjukan Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan Disebut Guna Muluskan 'Target' Jokowi di Jakarta

Lamgkah verifikasi dan validasi ulang  tenaga honorer atau non ASN merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian (PANRB) nomor B/1971/SM.01.00/2022 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Dalam Pendataan Non ASN.

Selain itu, BkN juga menyampaikan kepada PPK Intansi melalui surat Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x