Mau Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah ? Begini Caranya

- 7 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi perangkat Set Top Box
Ilustrasi perangkat Set Top Box //siarandigital.kominfo.go.id/

JURNALACEH.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan cara mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Untuk dapat menikmati siaran TV, masyarakat kini perlu beralih dari TV analog ke TV digital.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital sebetulnya tetap dapat menikmati siaran TV, asalkan sudah memasang Set Top Box (STB) dan menghubungkannya ke TV analog.

Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?

Mengenai bantuan Set Top Box (STB) gratis, pemerintah akan memberikannya kepada kelompok rumah tangga miskin. Hanya saja, terdapat kriteria lain agar kelompok rumah tangga miskin menjadi calon penerima Set Top Box gratis

Dilansir dari PikiranRakyat yang dikutip pada laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengatakan bantuan tersebut khusus keluarga tidak mampu yang mana ketentuannya mengikuti Undang-Undang dan merujuk persyaratan di Kemensos. Pendistribusian Set Top Box gratis ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 dan Persyaratannya

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan hingga 24 Oktober 2022, pendistribusian Set Top Box di wilayah Jabodetabek telah mencapai 98,44%.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah