Kisah Rasulullah Sebagai Pedagang, Pekerja Keras dari Kecil

- 8 November 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pexels/julia volk

JURNALACEH.COM-  Nabi Muhammad saw. terlahir sebagai seorang yatim dari kecil. Ayahnya, Abdullah, telah wafat ketika Nabi masih dalam kandungan. Tak lama kemudian, ibunya Aminah, menyusul wafat enam tahun kemudian yang membuat Nabi harus diasuh oleh sang kakek, Abdul Muthalib. Setelah sang kakek wafat, Nabi Muhammad pun tinggal bersama pamannya, Abu Thalib yang bekerja sebagai seorang pedagang.

Berdagang merupakan profesi kebanyakan penduduk saat itu, pamannya juga dikenal sebagai pedagang yang sukses dan dihormati.

Dikutip dari Ensiklopedi Muhammad Sebagai Pedagang karangan Afzalur Rahman menerangkan bahwa Nabi Muhammad belajar mengenai bisnis perdagangan dari pamannya, Abu Thalib. Sejak kecil, Nabi sudah mulai menggembala dengan bayaran yang sangat kecil.

Baca Juga: Manfaat Analog Switch Off (ASO) bagi Masyarakat, Lembaga Penyiaran dan Negara

Saat mulai dewasa, ia sadar akan tanggungan pamannya yang harus mencari nafkah yang membuatnya mulai berdagang di Kota Makkah.

Kisah Nabi Muhammad saw. saat berdagang merupakan kisah inspiratif yang bisa dicontoh dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah saw. sudah mulai berdagang sejak sejak usia belia. Dikutip dari Sirah Nabawiyyah karangan Shafiyyur-Rahman al-Mubarakfurry menjelaskan, Nabi Muhammad saw. berumur 12 tahun saat pertama kali mulai berdagang bersama pamannya, Abu Thalib yang menjadi perjalanan dagang pertama Muhammad.

Rahman al-Mubarakfurry juga memaparkan, nabi dikenal nilai amanah, kejujuran, dan sikap menjaga kehormatan diri dalam berdagang.  Karakter inilah yang membuatnya digelari dengan sebutan al-Amin.

Baca Juga: Manfaat Analog Switch Off (ASO) bagi Masyarakat, Lembaga Penyiaran dan Negara

Nabi Muhammad saw.juga selalu adil dalam setiap transaksi. Ia juga menerapkan standardisasi timbangan dan ukuran dan melarang orang-orang mempergunakan standar timbangan dan ukuran lain yang kurang dipercaya.

Nabi juga melarang segala praktik yang mengandung unsur-unsur riba,penipuan, riba, judi, ketidakpastian, pengambilan untung yang berlebihan, dan praktik haram lainnya.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah