Pemerintah Aceh Singkil Buka 599 Formasi PPPK Guru Hingga Tenaga Teknis

- 8 November 2022, 10:16 WIB
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022.
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022. / ANTARA/Rendhik Andika

JURNALACEH.COM – Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan PPPK untuk guru honorer pada 31 Oktober 2022 berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, buka formasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Total formasi yang dibuka sebanyak 599 orang. Sehingga yang berminat segera persiapkan diri. Berikut rincian formasi PPPK yang dibuka Pemkab Aceh Singkil, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 645 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Formasi guru 274, terdiri dari guru kelas, guru mata pelajaran, guru konseling, guru olahraga dan agama. Lalu tenaga kesehatan 245 formasi, terdiri dari administator kesehatan, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Antara Peringatan Maulid Nabi SAW dan Bid'ah

Tenaga teknis 80 formasi terdiri dari penyuluh pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, komputer dan tenaga pemadam kebakaran tamatan SLTA/sederajat sebanyak 40 formasi.

Dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan PPPK untuk guru honorer adalah sebuah langkah yang sangat baik demi mewujudkan kesejahteraan pada guru dan beberapa bidang terkait.

Seperti halnya Aceh Singkil, merupakan sebuah daerah dengan tingkat pendidikan yang terbilang rendah dan jumlah guru honorer yang terbilang tinggi. Sehingga dengan dibukanya penerimaan seleksi PPPK ini, diharapkan mampu menjadi langkah terobosan baru untuk dapat mengankat guru honorer menjadi ASN dan dapat mensejahterakan mereka.

Baca Juga: Contoh Pembukaan Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru dan Keren

Selain itu, para tenaga honorer juga terlihat sangat antusias dengan harapan, setelah pendataan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan Surat Menpan RB No.B/1917/M.SM.01.00/2022, perihal tindak lanjut pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dijelaskan bahwa, pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat Tenaga non ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun bertujuan memetakan dna mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar tenaga non ASN (honorer).

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x