Pendaftaran Kementrian Perhubungan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Hal yang Harus Dipersiapkan

- 9 November 2022, 15:15 WIB
Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Sudah Dibuka, Intip Formasinya Disini
Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan Sudah Dibuka, Intip Formasinya Disini /cpns.dephub.go.id/

JURNALACEH.COM- Selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan juga membuka pendaftaran PPPK 2022 tenaga kesehatan, pendaftaran tersebut resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada penerimaan seleksi PPPK tersebut mengharuskan perserta untuk memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan, untuk anda yang belum mengetahui, simak terus artikle ini.

Pendaftaran telah dibuka sejak 3 November dan akan ditutup pada 13 November 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Tahun 2023, Berikut Syarat yang Harus Diketahui

Bagi peserta yang ingin melamar PPPK tenaga kesehatn dapat langsung mengunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Pada kesempatan tahun ini, pemerintah membutuhkan lima formasi yaitu:

1. Ahli Pertama - Dokter
2. Ahli Pertama - Perawat
3. Ahli Pertama - Apoteker
4. Terampil - Asisten Apoteker, dan
5. Terampil Perawat.

Jika anda menginginkan salah satu formasi yang ditentukan tersebut harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut:

a. Pelamar diwajibkan beusia minimal 20 Tahun dan paling tinggi 1 Tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apakah TV Panasonic Termasuk TV Digital ? Simak Penjelasannya

b. Pelamar tidak pernah tercatat sebagai terpidana atau dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 Tahun atau lebih.

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

d. Peserta tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau politik praktis.

e. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan segala persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Tahun 2023, Berikut Syarat yang Harus Diketahui

f. Pelamar harus memiliki kompetensi dan harus dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

h. Peserta wajib tidak memgkonsumsi/ketergantungan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya dan hak tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari lembaga yang diberikan kewenangan yang masih berlaku.

Surat tersebut harus dibuktikan pada saat pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

i. Bagi pelamar perempuan tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang dikarenakan ketentuan agama atau adat.

Sama halnya seperti pelamar Perempuan, pelamar pria juga tidak boleh bertato, bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali dikarnakan ketentuan agama atau adat.

Baca Juga: Cara mengetahui TV Analog dan Digital dengan Mudah

j. Terakhir, Pelamar yang menyajukan berkas pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang memgharuskan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), surat tersebut melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang akan dilamar dan harus  masih berlaku pada saat melamar PPPK 2022.

Kemudian surat tersebut juga dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload di SSCASN.

***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah