Apakah Wajib PPG untuk PPPK Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

- 10 November 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi formasi PPPK Tenaga Guru 2022 untuk guru SD dan SMP
Ilustrasi formasi PPPK Tenaga Guru 2022 untuk guru SD dan SMP /ANTARA FOTO/Jojon

JURNALACEH.COM- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Pelayanan Bagi Guru (PPPK) pada tahun 2022. Namun, alumni PPG tidak termasuk dalam kelompok peserta prioritas.

Hal itu ditegaskan Alex Denni, Wakil Kepala Bidang Sumber Daya Manusia PANRB. Ia mengatakan, lulusan PPG memenuhi syarat untuk mengikuti program pelatihan guru dengan berbagai syarat, tetapi ditempatkan dalam kategori pendaftar umum.

Sedangkan lulusan PPG yang terdaftar di database Departemen Teknologi Pendidikan dan lulusan yang terdaftar di data pendidikan dasar termasuk dalam kategori pendaftar umum.

Baca Juga: Kisah Singkat Teuku Umar Melawan Penjajah di Usia Masih Sangat Muda

1. Harus terdaftar di database Dapodik dan Kemendikbudristek

Dalam Pemberitahuan No. 7453/B/GT.01.03/2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kategori umum pelamar adalah lulusan PPG sehubungan dengan seleksi penerimaan pegawai negeri kontrak untuk posisi mengajar di pemerintah daerah pada tahun 2022. Terdaftar dalam database gelar pelamar yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Teknologi dan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Karena jadwal pendaftaran, Pelamar Umum berbeda dari Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 dalam hal pemberitahuan, pemilihan formasi, dan kinerja penyaringan kecakapan.

Baca Juga: Siaran Channel TV Digital Hilang? Update Frekuansi TV Sesuai Satelit Telkom Empat, Cek Disini

Pasalnya, pendaftar prioritas 1, 2, dan 3 sudah mencapai ambang batas (passing score) karena seleksi kelas 1 atau 2 mata kuliah keguruan 2021, dan tidak lagi mengikuti proses seleksi.

2. Seleksi UNBK Kemendikbudristek

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x