Apakah TV Tabung yang Menggunakan STB Harus Pakai Antena Digital? Ini Penjelasannya

- 10 November 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Antena UHF
Ilustrasi Antena UHF /Hans Braxmeier/PIXABAY/Hans

JURNALACEH.COM- Saat ini masyarakat sedang dihebohkan dengan aturan baru pemerintah terkait pergantian siaran TV analog menjadi siaran TV digital secara bertahap di berbagai wilaha kabupaten/kota Indonesia.

Ditengah proses migrasi tersebut, banyak masyarakat yang membutuhkan informasi tetang apakah TV tabung yang menggunakan Set Top Box (STB) harus pakai antena digital.

Memang istilah STB dulunya sangat jarang didengar oleh sebagian masyarakat, namun kini, hal tersebut hampir setiap hari didengar semenjak pemerintah mengnonaktifkan siaran TV analog.

Baca Juga: Pakaian Adat Dara Baro Aceh dari Zaman Dulu hingga Sekarang

STB dibutuhkan untuk TV analog agar tetap biisa menangkap siaran TV digital. Disilain, STB berperan sebagai perangkat pembantu yang memilki fungsi untuk mengkonfersi sinyal digital menjadi suata dan gambar, lalu ditampilkan pada TV anda.

Meskipun begitu, sebagian masyarakat ada yang masih bungung, apakah setelah menghubungkan STB ke TV analog harus memakai antena, simak terus artikel ini.

Dikutip jurnalaceh.com dari situs resmi siarandigital.kominfo.go.id, pemberhentian siaran tv analog telah dilakukan sejak 2 November 2022 lalu.

Baca Juga: Siaran Trans TV dan Trans 7 Hilang di TV Digital? Update Frekuensi Berikut

Pemberhentian tesebur dilakukan secara bertahap pada setiap daerah kabupaten/kota di Indinesia.

Selain ham tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dengan memberikan STB ke masyarakat miskin yang masih memggunkan TV analog.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x