JURNALACEH.COM- Setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Hal ini berdasarkan standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, kinerja, struktur ekonomi, dll.
Biasanya, UMP akan disahkan oleh gubernur pada tanggal 21 November setiap tahunnya yang mulai diterapkan pada 1 Januari pada tahun berikutnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimum pada suatu provinsi yang ditetapkan sesuai standar yang berlaku di setiap kabupaten/ kota di satu provinsi. Bagi buruh atau pekerja yang bekerja di Aceh, tentunya perlu mengetahui jumlah UMP Aceh 2022.
Baca Juga: Siaran Trans TV dan Trans 7 Hilang di TV Digital? Update Frekuensi Berikut
UMP Provinsi Aceh pada tahun 2022 sendiri berjumlah sebesar Rp 3.166.460,00 yaitu hanya naik Rp1.400 dari tahun sebelumnya.
Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang diwakili oleh Saifulmar pada Jumat, 9 September 2022 lalu menganggap kenaikan tersebut mengecewakan para buruh dan meningkatnya angka kemiskinan di Aceh. Ia meminta agar pemerintah Aceh menaikkan UMP pada tahun 2023 sebesar 20 hingga 25 persen.
Banda Aceh dan Aceh Tamiang menetapkan UMK sendiri. Sedangkan 4 kota dan 17 kabupaten lainnya di Aceh menetapkan sesuai UMP yaitu sebesar Rp 3.166.460,00.
Baca Juga: Cek Sinyal TV Digital Online Melalui Aplikasi, Begini Caranya
Berikut besaran UMK di Provinsi Aceh:
1. Kota Banda Aceh Rp 3.280.327,00