Sah! UMP 2023 Resmi Naik 10 Persen, Ini Kota dengan UMP Tertinggi

- 21 November 2022, 12:54 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung /Pexels/ahsanjaya

JURNALACEH.COM-  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 melalui laman youtube resmi Kemnaker pada Sabtu, 19 November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam pernyataannya mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 akan naik tak lebih dari 10 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Penetapan aturan UMP ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Baca Juga: Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga non-ASN BKN 2022, Klik Link Berikut

UMP akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur setiap wilayah di Indonesia paling lambat pada 28 November 2022. Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 disebutkan bahwa nilai UMP 2023 tidak boleh naik melebihi 10 persen.

Lantas, bagaimana formula perhitungan dalam menetapkan UMP 2023?

Penyesuaian nilai UMP didasarkan oleh data dari pihak yang berwenang dalam bidang statistik meliputi masalah inflasi, pertumbuhan ekonomi setiap wilayah, serta indeks tertentu.

Tambahan pula, kenaikan UMP 2023 juga didasari karena pertimbangan kenaikan harga barang yang mungkin dapat terjadi pada tahun 2023 sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya transaksi jual beli dalam masyarakat.

Baca Juga: Simak, Cara Setting Set Top Box dengan Mudah

Dalam konferensi pers virtualnya, Menaker juga mengharapkan penyesuaian UMP 2023 akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat dan mengurangi pengangguran.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x