JURNALACEH.COM- Pemerintah resmi menerapkan TV analog akan dimatikan mulai bertahap pada 2 November 2022 dan beralih ke TV digital.
Kalian tidak perlu harus membutuhkan Set Top Box untuk bisa melihat siaran TV digital . Kalian harus terlebih dahulu melakukan pengecekan perangkat TV dirumah apakah telah memenuhi standar atau belum untuk siaran digital .
Apabila TV yang sudah dapat menangkap siaran digital merupakan perangkat yang sudah memenuhi standar (DVD-T2). Apabila televisi yang sudah dilengkapi dengan DVD-T2 bisa menangkap siaran digital tanpa harus memakai Set Top Box cukup dengan menggunakan antena UHF biasa.
Baca Juga: Cara Menyambungkan HP ke TV Tanpa Kabel dengan Mudah
Kalian juga bisa mengecek langsung di menu TV. Jika didalamnya ada opsi DTV artinya perangkat TV sudah dapat menerima siaran digital.
Ikuti langkah berikut ini:
• Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
•Ada 3 pilihan kategori yaitu nama perangkat, merek, model atau tipe.
• Pilih kategori televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang dimiliki.
•Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.