Jangan Salah Sasaran, Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023

- 17 Desember 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi BLT Rp600 ribu yang cair langsung masuk rekening tanpa harus mengantri bagi KPM Kartu Prakerja
Ilustrasi BLT Rp600 ribu yang cair langsung masuk rekening tanpa harus mengantri bagi KPM Kartu Prakerja /Pexels/Robert Lens.

JURNALACEH.COM- Sejak Covid-19 menyerang pada awal tahun 2020 lalu, pemerintah bergerak cepat dalam menangani pemulihan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah, setelah melihat banyaknya masyarakat yang berdampak secara ekonomi akibat terserang wabah covid-19. Sumber dana dari BLT tersebut adalah dari Dana Desa (DD). Atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat adalah, terkait siapa saja penerima yang berhak untuk mendapatkan BLT tersebut. Karena sebagaimana diketahui, untuk tahun 2023 program pemberia BLT DD masih menjadi salah satu prioritas.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos, Birokrasinya Gak Ribet

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Yang mana, rencananya tahun depan 2023 pemerintah masih akan membagikan BLT. Namun, hanya diperuntukkan bagi warga miskin ekstrem.

Menurutnya, tahun 2023 saat pandemi mulai menghilang, serta dampak yang sudah bisa diatasi, pastinya BLT dana desa yang kebijakanya berdasarkan kondisi covid-19 saat itu tentu bisa berubah. Berubah dengan kemungkinan tidak ada BLT, atau bisa juga ada BLT. Akan tetapi kebijakan yang dibangun BLT berbeda.

"Jadi kan 2023 nanti narasi yang akan mendasari kebijakan BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem. Nah dana desa tetap bisa dipakai BLT tapi prediksi saya tidak sebesar COVID karena fokus pada masyarakat miskin ekstrem," ungkapnya Abdul Halim di Kemendes PDTT Kalibata beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bantuan Apa Saja yang Cair Bulan Desember 2022? Jangan Sampai Kelewatan

Terkait calon penerima manfaat BLT DD adalah, ditentukan lewat mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Akan tetapi, soal kriteria penerima manfaat sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Berikut Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa:

1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.

Baca Juga: UPDATE Passing Grade PPPK untuk Non Guru, Untuk Kamu yang Kepingin Jadi Abdi Negara

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah