Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Desember 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

JURNALACEH.COM- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuka lowongan pekerjaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang pendaftarannya telah dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Jauari 2023 nanti.

Pendaftaran PPPK ini telah diumumkan ke publik melalui pengumuman resmi Kementerian PUPR No. KP.02.01-Mn/2621.1 yang ditandatangani oleh Sekjen PUPR  M.Zainal Fatah.

Jumlah PPPK Tenaga Teknis Kementerian PUPR di buka sebanyak 2.706 orang dengan rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi, pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib, persyaratan sertifikasi, dan keterangan lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

Syarat umum untuk mendaftar PPPK Kementerian PUPR yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana berdasarakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.

4. Tidak menjadi pengurus partai politik (Parpol).

5. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, Aggota TNI/POLRI, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x