Jika Penasaran soal Kuota Haji Indonesia 2023, Ini Pengumuman Resminya

- 24 Februari 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Batam setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Batam setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi. /Kemenag/

JURNALACEH.COM – Jumlah calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini akhirnya terjawab. Hal itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Update: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Bisa Dicek Melalui 2 Cara, Ini Link dan Caranya

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Surat keputusan itu telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.  

Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Menag Copot Iqbal dari Kakanwil Kemenag Aceh, Ini Jabatan Barunya

Kuota Petugas Haji Daerah Maksimal Tiga Orang Setiap Kloter

”Dan 1.572 kuota petugas haji daerah,” kata Gus Yaqut seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, 24 Februari 2023. Menurutnya, kuota petugas haji daerah ditetapkan maksimal tiga orang untuk satu kloter atau kelompok terbang. Pihaknya akan melakukan penyesuaian bagi provinsi yang membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Mesti Tahu Program Baru Kemenag Ini

Menurut Gus Yaqut, Kemenag akan menetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

 Baca Juga: Ini Tugas Kemenag Setelah Biaya Haji 2023 Ditetapkan

Sisa kuota yang dimaksud bisa berasal dari jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota petugas haji daerah. Adapun jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka akan diberikan pada provinsi lain. ”Dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi,” papar Gus Yaqut.***

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah