Ini Alokasi Kuota Haji Reguler Setiap Provinsi Tahun Ini, Daerahmu Dapat Berapa?

- 26 Februari 2023, 06:49 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

 Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag

Menurut Gus Yaqut, penetapan kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. Jika sampai penutupan pelunasan BPIH terdapat sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.***

 

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah