Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag
Menurut Gus Yaqut, penetapan kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. Jika sampai penutupan pelunasan BPIH terdapat sisa kuota, maka akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News