Aturan sebelumnya diterapkan karena pada awal Maret 2017 lalu Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi. Isinya terkait adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News