Imigrasi Hapus Salah Satu Syarat Pengurusan Paspor Umrah, Begini Respons Kemenag

- 27 Februari 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi. Komisi VIII DPR RI kritik kebijakan pemerintah yang izinkan pemberangkatan calon jemaah umrah.
Ilustrasi. Komisi VIII DPR RI kritik kebijakan pemerintah yang izinkan pemberangkatan calon jemaah umrah. /Pixabay/Fuad787041

Aturan sebelumnya diterapkan karena pada awal Maret 2017 lalu Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi. Isinya terkait adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.***

 

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x