Imigrasi Hapus Salah Satu Syarat Pengurusan Paspor Umrah, Begini Respons Kemenag

- 27 Februari 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi. Komisi VIII DPR RI kritik kebijakan pemerintah yang izinkan pemberangkatan calon jemaah umrah.
Ilustrasi. Komisi VIII DPR RI kritik kebijakan pemerintah yang izinkan pemberangkatan calon jemaah umrah. /Pixabay/Fuad787041

JURNALACEH.COM – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kebijakan Ditjen Imigrasi soal pembuatan paspor umrah. Lembaga yang mengurusi pemberangkatan haji dan umrah itu sama sekali tidak keberatan dengan aturan baru dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya Ditjen Imigrasi memang mencabut syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah. Alasan pencabutan syarat tersebut karena dinilai merepotkan calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci. Kini, calon jemaah umrah cukup hanya mendatangi kantor Imigrasi saja.

Baca Juga: Permudah Pengurusan Paspor Haji dan Umrah, Ini Terobosan Dirjen Imigrasi

Syarat Rekomendasi dari Kemenag Awalnya Kebijakan Imigrasi sejak 2017

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan, rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor umrah awalnya merupakan kebijakan Ditjen Imigrasi. Karena itu, Kemenag tidak mungkin mempersoalkan jika sekarang aturan itu dihapus.

”Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Pihak Imigrasi memang yang (awalnya) mensyaratkan itu,” tegas Anna melalui rilis resmi Kemenag, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Umrah Jadi Mudah, Hati jadi Syahdu

Dia berharap aturan terbaru soal pengurusan paspor umrah semakin mempermudah calon jemaah. Anna menegaskan bahwa Kemenang tidak pernah mempersulit penerbitan parpor umrah.

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x