4. Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa atau Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan BUMN/BUMD.
5. Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Pekerja.
6. Bagi penerima Program Bantuan Sosial pemerintah lainnya diperbolehkan.
7. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar kartu prakerja gelombang 50 melalui laman WWW.prakerja.go.id
1. Masukkan email dan password akun lalu klik Daftar. Kemudian buka email notifikasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi
Baca Juga: Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Intip Honornya Yuk!
2. Persiapkan KK dan NIK untuk memasukkan data diri, kemudian ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun, isi data dengan benar agar tidak ada yang keliru.