Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Yuk Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini

- 25 Maret 2023, 11:51 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka / prekerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka / prekerja.go.id /

4. Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa atau Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan BUMN/BUMD.

5. Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Pekerja. 

6. Bagi penerima Program Bantuan Sosial pemerintah lainnya diperbolehkan.

Baca Juga: Kebakaran Kampus Abulyatama Berhasil Dipadamkan Lewat Kerja Sama Apik Damkar Aceh Besar dan Damkar Banda Aceh  

7. Dalam 1 KK (Kartu Keluarga) maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar kartu prakerja gelombang 50 melalui laman WWW.prakerja.go.id 

1. Masukkan email dan password akun lalu klik Daftar. Kemudian buka email notifikasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi

Baca Juga: Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Intip Honornya Yuk!  

2. Persiapkan KK dan NIK untuk memasukkan data diri, kemudian ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun, isi data dengan benar agar tidak ada yang keliru.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x