Meski Kontroversi, Ini Alasan Parlemen Setujui UU Cipta Kerja

- 27 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja baru yang disahkan DPR dan menimbulkan kontroversi dalam pembuatannya, simak penjelasan peneliti.
Ilustrasi UU Cipta Kerja baru yang disahkan DPR dan menimbulkan kontroversi dalam pembuatannya, simak penjelasan peneliti. /Pixabay/succo

JURNALACEH.COM- Parlemen Indonesia telah menyetujui undang-undang Cipta Kerja pada hari ini setelah melalui serangkaian perdebatan dan konsultasi yang panjang. Meski Kontroversi, alasan UU Cipta Kerja dirancang adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat investasi di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia. Selain itu, UU ini juga akan membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, beberapa kelompok masyarakat dan serikat pekerja mengkritik UU Cipta Kerja, menganggapnya sebagai ancaman bagi hak-hak pekerja dan lingkungan hidup. Mereka menuntut agar UU ini direvisi atau bahkan dicabut.

Baca Juga: Mengejutkan! Pemerintah Penuhi Amanat UU Cipta Kerja, Analog Switch Off (ASO)

Namun, pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan adanya UU ini, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lapangan kerja baru yang lebih baik.

UU Cipta Kerja ini akan segera diundangkan oleh Presiden Joko Widodo dan diharapkan akan segera berlaku dalam waktu dekat.

Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja antara lain mempermudah proses perizinan investasi, menyesuaikan upah minimum dengan kondisi regional, memperbaiki sistem pelatihan kerja, serta memberikan perlindungan hukum bagi investor asing.

PwmerintahBaca Juga: Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Landasan Filosofis Pendidikan Nasional

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x