Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Landasan Filosofis Pendidikan Nasional

- 20 Desember 2022, 14:33 WIB
Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Merancang Pembelajaran SMP Paket B Merdeka Mengajar
Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Merancang Pembelajaran SMP Paket B Merdeka Mengajar /pexels.com/fauxels//

JURNALACEH.COM – Bangsa Indonesia memiliki landasan filosofis pendidikan nasional sendiri, yaitu filosofis pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan filosofis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan atau studi pendidikan.

Asumsi-asumsi tersebut berasal dari filsafat pendidikan yang menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakikat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan.

Baca Juga: Berikut Ruang Lingkup Profesi Guru Dalam Menjalankan Profesinya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 2 menetapkan bahwa pendidikan nasional harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Landasan filosofis sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menempatkan peserta didik sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya dengan tugas memimpin kehidupan yang berharkat dan bermartabat serta menjadi manusia yang bermoral, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.

Butir-butir Pancasila memiliki tujuan yang sesuai dengan dasar pelaksanaan pendidikan yang berkarakter dan berkualitas secara kognitif maupun bermoral. Uraian dari setiap butir Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan nasional ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Memilih Formasi PPPK Umum Guru 2022, Ikuti Langkah Berikut

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama Pancasila ini merupakan dasar pendidikan, karena pendidikan harus mampu dalam mengutamakan hal-hal yang dapat memperkuat nilai-nilai keimanan bagi peserta didik agar selalu takwa dan beriman sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Mengacu pada sila ini, pendidikan harus mampu membentuk setiap peserta didik yang mampu untuk memberikan perlakuan sebagaimana layaknya manusia dan nantinya seseorang yang telah mendapatkan pendidikan bisa menghargai hak manusia yang sesuai dengan makna dari sila Pancasila yang kedua ini.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x