3. Emiten penjual saham
Dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual instrumen atau saham akan telah memperhatikan dan telah melaksanakan syarat-syarat syariah yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini agar tranksasi yang dilakukan akan bebas riba ataupun bunga, dan begitu juga penggunaan intrumen transaksi.
Instrumen transaksi yang digunakan dalam pasar moda syariah menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Lalu ditambah pada pasar modal syariah dijamin akan terbebas dari manipulasi pasar hingga transaksi yang meragukan.
Sedangkan pada pasar modal konvensional, hal-hal yang dijelaskan diatas, emiten manapun tidak akan melakukan hal yang seperti itu. Karena mereka menjual sahamnya dengan tidak memperhatikan halal dan haramnya.
4. Indeks saham
Dalam pasar modal konvensional, indeks saham yang ada akan terbuka secara bebas, dan tidak akan membedakan antara saham yang halal atau tidak.
Hal ini berbeda dengan pasar modal syariah, karena indeks saham yang ada dikeluarkan oleh pasar modal syariah, sehingga semua indeks saham tersebut yang tercantum pada bursa pasar modal syariah, telah terjamin halal dan sesuai syariat Islam.