Kenali 5 Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah, Jangan Sampai Salah!

- 28 Maret 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi pasar mod
Ilustrasi pasar mod /FOTO: NET

5. Obligasi

Dalam pasar modal syarih, obligasi syariah telah diatur pada fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Dengan jelas disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa pihak yang memegang obligasi bukanlah kreditur, akan tetapi shihabul mal atau bisa disebut pemodal. Sedangkan untuk emiten akan disebut mudharib atau pengelola.

Baca Juga: Ini Fatwa MUI Terkait Mudharabah Untuk Industri Perbankan dan Keuangan Syariah Indonesia

Lebih lanjut, pada awal saat akad transaksi dilakukan, perhitungan nisbahnya juga sudah disebutkan. Dan ditambah dalam pengelolaan modal saham tersebut, pihak mudharib diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut dari shilabul mal sesuai dengan hukum Islam.

Itulah 5 perbedaan antara pasar modal konvensional dan syariah, meski perbedaanya terkesan hampir mirip satu sama lain, tetapi pada praktiknya antara kedua pasar modal tersebut sangat berbeda, khususnya pada pasa modal syariah dimana saat awal transaksi yang menggunakan akad dan pengelolaan dana yang sesaui dengan hukum Islam. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x