Yuk Simak! Hukum dan Manfaat Membayar Zakat Fitrah Sesuai Firman Allah SWT

- 3 April 2023, 16:30 WIB
Ilistrasi Bayar Zakat Fitrah/IG/@arah.muslim
Ilistrasi Bayar Zakat Fitrah/IG/@arah.muslim /

 

JURNALACEH.COM – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk ditunaikan dalam bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini wajib ditunaikan baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Seperti berikut ini, orang yang wajib menunaikan zakat fitrah:

1. Laki-laki,
2. Perempuan,
3. Anak-anak,
4. Orang dewasa,
5. Orangtua,
6. Bagi siapa saja yang merdeka (bukan budak).

Rasulullah SAW juga bersabda mengenai zakat fitrah dalam suatu hadits, sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: “Rasulullah sudah mewajibkan untuk membayar zaka fitrah pada bulan Ramadhan bagi setiap manusia.” (HR. Bukhari – Muslim)

Dan firman Allah SWT tentang zakat fitrah yang terdapat pada Surat Al-Baqarah Ayat 42 – 43, yaitu:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Yang artinya: “Dan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Allah SWT juga sudah berfirman bagi hamba-Nya yang tidak menunaikan zakat fitrah, yakni pada Surat At-Taubah Ayat 34 sebagai berikut:

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahu mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih.”

Dapat disimpulkan bahwa Allah tidak main-main dengan hukum bila tidak membayar zakat fitrah. Bahkan Allah SWT akan memberi azab yang pedih. Apabila ada seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, tetap wajib untuk menunaikannya walaupun waktunya agak sedikit terlambat.

Untuk waktu yang tepat membayar zakat fitrah adalah waktu mendekati futur (saat hendak berbuka puasa di Idul Fitri). Atau pada saat hari terakhir dalam bulan Ramadhan. Sedangkan waktu sunnahnya yaitu menunaikan zakat fitrah ketika setelah waktu Subuh mendekati shalat Idul Fitri. Karena apabila menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri, maka sudah terhitung sebagai sedekah. Bukan zakat fitrah.

Untuk jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam jenis beras yaitu dengan berat beras 2,5kg atau 3,5L per jiwa. Beras yang dijadikan untuk zakat fitrah harus sesuai beras yang kita konsumsi biasanya. Atau bisa digantikan berbentuk uang sejumlah dengan nilai 2,5kg atau 3,5L beras tersebut.

Berikut ini merupakan manfaat membayar zakat fitrah, diantaranya:

1. Diampuni segala dosa-dosa,
2. Menghilangkan hal yang tidak baik dalam diri kita,
3. Membuat harta yang dimiliki menjadi berkah,
4. Mendapat kemudahan dari Allah SWT dalam segala hal atau masalah.

Demikian yang dapat diulas mengenai hukum dan manfaat membayar zakat fitrah. Karena apapun yang Allah SWT perintahkan pasti akan mendapat kebaikan dan manfaat dalam kehidupan.***

 

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah