Simak! Perubahan Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama di Tahun 2023 untuk PNS

- 13 April 2023, 20:28 WIB
Presiden Joko Widodo tengah memberi arahan kepada para Menteri / @jokowi / Instagram
Presiden Joko Widodo tengah memberi arahan kepada para Menteri / @jokowi / Instagram /

Perlu diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kepala BNPT

Keppres yang ditetapkan di Jakarta diterbitkan berdasarkan atas tiga pertimbangan seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, tanggal 13 April 2023.

Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Info Mudik 2023: Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit, Yuk Simak Penjelasannya!

Demikianlah informasi perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023, semoga bermanfaat ya.***


Deskripsi: pemerintah melakukan perubahan jadwal libur lebaran serta cuti bersama yang tertuang dalam Keppres dan SKB 3 Menteri

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah