JURNALACEH.COM– Allah SWT menetapkan sebuah denda bagi orang yang telah meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yang disebut sebagai fidyah. Secara istilah, fidyah merupakan pengganti atau tebusan yang bisa membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Fidyah diambil dari kada fadaa yang memiliki arti mengganti atau menembus. Maksudnya yaitu, ada dua pilihan atau kesempatan bagi orang yang termasuk dalam golongan tidak mampu menjalani puasa wajib pada bulan Ramadhan. Pertama, dibolehkan untuk mengganti di waktu yang lain atau bisa ditembus dengan membayar fidyah.
Fidyah merupakan salah satu pilihan untuk pengganti bagi orang yang meninggalkan puasa wajib pada bulan Ramadhan dengan ketentuan kriteria tertentu. Berikut ini kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya:
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Mengenai Keutamaan Membaca Al-Quran dalam Bulan Ramadhan
• Orang tua yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
• Orang yang sakit parah kecil kemungkinan untuk sembuh.
• Ibu hamil atau menyusui jika berpuasa dikhawatirkan akan membahayakan bagi dirinya dan bayinya (menurut rekomendasi dokter).
Hukum Fidyah
Hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”