Cara Membayar Fidyah
Para ulama telah menyepakati bahwa membayar fidyah boleh dengan makanan pokok. Selain itu, menurut mazhab Hanafiah membayar fidyah boleh dengan uang. Untuk jumlah uang yang dikeluarkan sama dengan harga makanan pokok tersebut.
Untuk fidyah yng berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sejumlah 1 mud gandum (kira-kira sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadah saat berdoa).
Adapun menurut Ulama Hanafiyah, fiydyah yang harus dikeluarkan sebanyak 2 mud atau sama dengan ½ sha’ gandum (Jika 1 sha’ sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan uang.
Ketentuan cara membayar fidyah untuk ibu hamil atau menyusui, bisa membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, tidak berpuasa di bulan Ramadahan selama 30 hari, maka ia harus menyiapkan fidyah 30 takar beras untuk masing-masing orang 1,5 kg.
Fidyah boleh di bayar kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, maka setiap orang berhak menerima 15 takar). Pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari yang ditinggalkan puasa di bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat diperbolehkan untuk membayar dalam satu waktu di akhir bulan Ramadhan.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News