Cek! Ini Syarat dan Batas Pendaftaran Anggota KIP Abdya

- 28 April 2023, 15:43 WIB
Ikhsan Fajri (Sekretaris Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Abdya)
Ikhsan Fajri (Sekretaris Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Abdya) /Foto: Dokumentasi JurnalAceh.com

Tidak pernah menjadi anggota partai politik Nasional maupun partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik dan pengurus partai politik nasional atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Lanjutnya, tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 tahun, atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih. 

Baca Juga: Segera Daftar, KIP Aceh Utara Buka 2.556 PPS Pemilu 2024 Ini Dokumen Yang Dibutuhkan

 

Kemudian, sambung Ikhsan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian. Bersedia bekerja penuh waktu. 

Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. 

“Bagi calon, wajib mengajukan surat permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya masa kerja 2023-2028. 

Baca Juga: Ketua KIP Aceh Tengah Bakal Diperiksa Terkait Tindakan Asusila

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah