Surat permohonan itu, jelas Ikhsan, harus melampirkan surat permohonan yang disediakan oleh Pansel: Daftar Riwayat HHidu, Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Berwenang, Pas Photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak (7) lembar, Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang sah, Melampirkan Surat Pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai 10.000.
Kemudia, bagi calon anggota KIP juga harus melampirkan pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik selama 5 (lima) tahun terakhir.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum. Surat Keterangan tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (tahun) atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Elit NasDem Aceh dan Abdya Turun ke Jalan Berbagi Takjil Buka Puasa
Surat Rekomendasi Pimpinan bagi Aparatur Sipil Negara ASN pada saat mendaftar harus menunjukkan surat Rekomendasi atasan langsung dan Izin Pejabat Pembina Kepegawaian. Pernyataan bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih. Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Kemudian, tambahnya, pernyataan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung terhadap kompetensi pemohon.
Semua berkas dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan. Permohonan dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat.