- 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto.
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto.
Baca Juga: Diduga Manager BCL Ditangkap Kasus Narkoba, Lantas Dimana BCL?
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News