Jelang Idul Adha 2023: Ternyata Ini Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi untuk Disembelih

- 14 Juni 2023, 18:43 WIB
Ilutrsi hewan Kurban / Pixel
Ilutrsi hewan Kurban / Pixel /

Syarat selanjutnya ialah bagaimana status kepemilikan hewan dan proses bagaimana Anda mendapatkan hewan tersebut.

Hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, mislanya seperti hasil judi dan riba.

3. Kondisi Kesehatan Hewan (Tidak Cacat)

Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah SWT, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi sehat atau tidak cacat dan tidak memiliki kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

Melansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ada beberapa sifat dan kondisi fisik hewan yang layak untuk dikurbankan:

  • Mata tidak buta.
  • Telinga tidak terpotong.
  • Kaki tidak pincang.
  • Bila mempunyai tanduk, harus dalam keadaan sempurna.
  • Tidak memiliki penyakit.
  • Berat badan cukup, tidak kurus.
  • Ekor tidak terpotong.
  • Kulit tidak memiliki kudis.
  • Tidak sedang hamil atau menyusui.

4. Umur Hewan Sesuai Syariat

Syarat berikutnya dilihat dari kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah. Berikut adalah kriterianya:

  • Umur Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Umur Sapi atau Kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Umur Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Umur kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

5. Kurban dengan Kelompok/Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun terkadang cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah