Tilang Elektronik Resmi Dibuka, Simak! Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

- 19 September 2023, 13:05 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

JURNALACEH.COM- Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik telah resmi diterapkan di Indonesia, sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis dan memiliki beberapa jenis yang di tilang.

Penerapan sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi dan meminimalisir perilaku oknum pungutan liar saat menindak  pelanggar lalu lintas.

Lebih lanjut, dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional, diharapkan mampu menekan pelanggaran terhadap kendaraan berpelat polisi yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut Ini Adalah 10 Pelanggaran Lalulintas yang Menjadi Target

Misalnya dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil berregistrasi H (dari Semarang) bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di Yogyakarta.

Adapun jenis pelanggaran elektronik antara lain:

- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

- Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi.

- Menggunakan smartphone saat mengemudi.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x