Tilang Elektronik Resmi Dibuka, Simak! Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

- 19 September 2023, 13:05 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

- Hormati kode jalan raya.

- Hindari boti, alias bonceng tiga.

Jadi perlu diketahui, jika  melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Anda akan dikenakan denda elektronik sebesar Rp 500.000 atau 2 bulan penjara.

Dan kemudian kegagalan mematuhi batas kecepatan akan mengakibatkan denda elektronik sebesar Rp 500.000 atau  2 bulan penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Utama Pembunuhan di Manggamat Aceh Selatan

Begitu pula jika mengemudi sambil menggunakan smartphone, Anda juga akan dikenakan denda  elektronik sebesar Rp 750.000 atau  3 bulan penjara.

Selanjutnya, setiap pengendara sepeda motor atau penumpang  yang tidak memakai helm yang memenuhi standar nasional akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dan jika seseorang tidak memiliki SIM, maka terancam hukuman penjara paling lama empat bulan. Atau membayar denda lalu lintas maksimal Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam UU No.22 Th. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 283.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Nagan Raya: Saya Sebagai Saksi

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah