JURNALACEH.COM- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrea Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan berupa permintaan keterangan terhadap mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham yang berlangsung selama 9 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Keterangan beliau sangat dibutuhkan oleh penyidik, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangabi," ucap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud Kepada ANTARA dikutip oleh JurnalAceh.com, Selasa 13 Juni 2023, Malam.
Machfud menjelaskan bahwa permintaan keterangan kepada mantan Bupati Nagan Raya tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongab dana deda dari sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp7 juta yang dilakukan pada 2020 silam.
Kast Reskrim Polres Nagan Raya tersebut juga menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan, HM Jamin Idham dicecar sejumlah 40 pertanyaan dan pemeriksaan tersebut baru selesai pada pukul 19.00 WIB, ujar AKP Machfud.
Ia menerangkan bahwa penyelidikan yang dilakukan tersebut karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kutipan uang sebesar Rp7 juta dari puluhan Keuchik (kepala desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang dikoordinir oleh oknum Camat.
"Uang tersebut kuat dugaan dikumpulkan dari para Keuchik (kepala desa) yang bersumber dari dana desa" ujat AKP Machfud.
Baca Juga: Konflik Bersenjata di Sudan, Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan 26 Warga Asal Aceh di Jakarta