Meski sering didengar, ternyata tilang sendiri bukanlah sebuah kata. Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penanganan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News