Tilang Elektronik Resmi Dibuka, Simak! Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

- 19 September 2023, 13:05 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

JURNALACEH.COM- Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik telah resmi diterapkan di Indonesia, sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis dan memiliki beberapa jenis yang di tilang.

Penerapan sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi dan meminimalisir perilaku oknum pungutan liar saat menindak  pelanggar lalu lintas.

Lebih lanjut, dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional, diharapkan mampu menekan pelanggaran terhadap kendaraan berpelat polisi yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut Ini Adalah 10 Pelanggaran Lalulintas yang Menjadi Target

Misalnya dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil berregistrasi H (dari Semarang) bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di Yogyakarta.

Adapun jenis pelanggaran elektronik antara lain:

- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

- Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi.

- Menggunakan smartphone saat mengemudi.

- Pelanggaran batas kecepatan maksimum.

- Kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor palsu.

- Menerobos lampu merah.

Melawan arus.

Bahkan, kena tilang  bisa membuat Anda depresi seharian, bahkan beberapa hari. Oleh karena itu, agar terhindar dari denda saat mengendarai sepeda motor, yuk simak tips anti tilang yang bisa dijelaskan cukup sederhana berikut ini.

Baca Juga: Wanita Diduga Gangguan Jiwa Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi, Petugas Mengalami Luka-luka

- Selalu bawa dokumen bersama Anda. Ya tentu saja surat yang perlu dibawa bukanlah surat cinta melainkan surat izin mengemudi dan STNK. Dengan dua dokumen ini,

- Anda tidak perlu khawatir saat menghadapi penggerebekan atau polisi yang bertugas di jalan.

- Menggunakan helm standar.

- Hormati kode jalan raya.

- Hindari boti, alias bonceng tiga.

Jadi perlu diketahui, jika  melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Anda akan dikenakan denda elektronik sebesar Rp 500.000 atau 2 bulan penjara.

Dan kemudian kegagalan mematuhi batas kecepatan akan mengakibatkan denda elektronik sebesar Rp 500.000 atau  2 bulan penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Utama Pembunuhan di Manggamat Aceh Selatan

Begitu pula jika mengemudi sambil menggunakan smartphone, Anda juga akan dikenakan denda  elektronik sebesar Rp 750.000 atau  3 bulan penjara.

Selanjutnya, setiap pengendara sepeda motor atau penumpang  yang tidak memakai helm yang memenuhi standar nasional akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dan jika seseorang tidak memiliki SIM, maka terancam hukuman penjara paling lama empat bulan. Atau membayar denda lalu lintas maksimal Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam UU No.22 Th. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 283.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Nagan Raya: Saya Sebagai Saksi

Meski sering didengar, ternyata tilang sendiri bukanlah sebuah kata. Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penanganan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah