Baca Juga: Kenali Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pertama Kali, Cek Disini!
Selanjutnya Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau tersebut juga mengungkapkan bahwa seluruh aset barang mewah milik pelaku AG yang disita bernilai Rp 34,7 Miliar, dengan nilai total aset yang diamankan dari tindak pidana judi online sebesar Rp 57,7 Miliar.
Pelaku AG juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online.
Barang-barang mewah seperti moge Harley Davidson, mobil BMW, Alphard, CRV, Hummer, Rubicon dan lain-lain turut disita oleh unit khusus Subdit V Cyber Polda Riau.
"Dia sejauh ini bermain sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat, tapi ini masih kita terus tracing aset dan pelaku lain dengan pengembangan ke arah bandar besarnya," pungkas AKBP Irwan P Manurung.***