Kapuspen Kemendagri dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Kemendagri menetapkan alokasi formasi Kebutuhan Khusus bagi pelamar Non-ASN sebesar 80 persen dari formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yaitu 106 formasi, serta alokasi bagi pelamar Kebutuhan Umum sebesar 20 persen sejumlah 24 formasi. Selanjutnya alokasi sebesar 2 persen ditujukan bagi kebutuhan pelamar penyandang disabilitas sebanyak 3 formasi.
Kemudian turut dijelaskan pula kriteria pelamar Non-ASN merupakan pelamar yang telah mengabdi dan aktif bekerja di lingkungan Kemendagri hingga periode pendaftaran, dengan minimal pengalaman selama 2 tahun secara terus menerus.
Demikian informasi tentang pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri, selengkapnya silahkan akses laman resmi Kemendagri di https://www.kemendagri.go.id. Semoga berhasil!***