Kemendagri Buka Seleksi ASN Sebanyak 153 Formasi, Simak Selengkapnya!

- 25 September 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kemendagri / Freepik
Ilustrasi seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Kemendagri / Freepik /

JURNALACEH.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengumumkan telah membuka Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 153 formasi, jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Seperti dilansir dari laman resmi Kemendagri, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli, dalam keterangan persnya pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023 kemarin mengatakan.

Terdapat dua jenis jalur pengadaan yang diadakan, yaitu seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jalur seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sesi pendaftaran yang sudah dimulai sejak tanggal 20 September kemarin hingga tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.

Selanjutnya dari total 153 formasi yang dibutuhkan tersebut, terdiri dari rincian 20 formasi untuk seleksi PNS dan 133 formasi untuk seleksi PPPK tahun 2023.
Yudia Ramli turut menjelaskan, sebanyak 20 formasi seleksi pengadaan PNS dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Yaitu sebanyak 16 formasi yang ditujukan bagi pelamar Kebutuhan Umum, lalu 4 formasi bagi pelamar Kebutuhan Khusus dengan rincian 2 formasi bagi putra dan putri terbaik (Cumlaude 10 persen), 1 formasi bagi pelamar penyandang disabilitas, serta 1 formasi bagi putra dan putri Papua.

Kemudian 133 formasi seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 85 formasi bagi pelamar Tenaga Teknis, dan sebanyak 48 formasi bagi pelamar Tenaga Kesehatan.

Dengan jenis kebutuhan PPPK tahun 2023 yang meliputi Kebutuhan Khusus Non-ASN, serta Eks- Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Kebutuhan Umum pada jabatan fungsional.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x