Viral Usai Disinggung Anies Dalam Debat Capres: Ini Pengertian, Dampak dan Penjelasan Tentang Ordal

- 14 Desember 2023, 17:26 WIB
Pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz. (Galih Pradipta/Galih Pradipta)
Pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz. (Galih Pradipta/Galih Pradipta) /

JURNALACEH.COM - Kata dan istilah "ordal" kini menjadi perbincangan hangat di media sosial usai disinggung Anies Baswedan dalam acara debat Capres pertama pada Selasa, 12 Desember 2023 yang diselenggarakan KPU RI. Secara etimologis, ordal merujuk pada status atau kedudukan seseorang dalam suatu organisasi. “Fenomena ordal ini menyebalkan.

Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ada ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapet tiket untuk konser ada ordal yang membuat meritokratik tidak berjalan dan etika luntur,” kata Anies di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Penting untuk memahami bahwa "ordal" sendiri merupakan akronim dari kata 'orang dalam'. Untuk memahami lebih lanjut makna dan implikasi ordal, mari kita simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Baca Juga: Ini Dia! 6 Maha Karya Rekam Jejak Anies Baswedan, Capres Koalisi Perubahan

Apa itu Ordal?

Fenomena ordal, atau lebih dikenal dengan istilah "orang dalam," telah menjadi kenyataan yang umum di Indonesia. Istilah ini mencerminkan keberadaan individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan dalam suatu organisasi maupun pekerjaan.

Dalam dunia kerja dan organisasi, "orang dalam" atau ordal memiliki akses yang memungkinkan mereka mempengaruhi aturan, proses, dan keputusan tertentu. Akses ini dapat berupa kebijakan eksklusif atau informasi rahasia yang memberikan mereka keunggulan.

Penting untuk memahami bahwa ordal memiliki peran signifikan dalam mencapai tujuan seseorang. Dengan bantuan ordal, seseorang memiliki peluang lebih besar untuk mencapai tujuan atau memperoleh posisi tertentu.

Namun, disayangkan bahwa praktik ini melanggar hukum dan termasuk dalam kategori nepotisme, seperti dijelaskan dalam buku "Birokrasi dan Good Governance" oleh Manotar Tampubolon (2023).

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x