Waduh! Ribuan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Yogyakarta Diangkut Satpol-PP ke Bawaslu Jogja, Ini Alasannya

- 6 Januari 2024, 21:01 WIB
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta./warta.jogja.go.id
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta./warta.jogja.go.id /

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyebut bahwa total ada 3.282 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan karena melanggar. Sebanyak 158 APK sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Layanan Khusus KTP Bagi 7.000 Pemilih Pemula

"Pendataan APK yang melanggar dilakukan secara persuasif. Kami menyampaikan kepada pemasang atau parpol peserta Pemilu untuk memperbaiki secara mandiri. Jika tidak diindahkan, kami melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya dan memberikan rekomendasi kepada KPU," jelas Andie.

Andie menegaskan bahwa APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu, dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada partai politik.

Pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK, termasuk dalam hal menghindari gangguan terhadap transmisi umum dan pengguna lalu lintas, terutama saat musim hujan.

"Mohon peraturan-peraturan tersebut dipedomani agar potensi terjadinya musibah atau kecelakaan pada orang lain lebih minim," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah