Waduh! Ribuan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Yogyakarta Diangkut Satpol-PP ke Bawaslu Jogja, Ini Alasannya

- 6 Januari 2024, 21:01 WIB
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta./warta.jogja.go.id
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta./warta.jogja.go.id /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memulai penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan, termasuk Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dikutip dari warta.jogja.go.id, Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa sesuai dengan Perwal nomor 75 tahun 2023, Satpol PP memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Ini Cara Daftar, Syarat, Tanggung Jawab dan Gaji KPPS Pada Pemilu 2024

Sebanyak 100 personel Satpol PP Kota Yogyakarta dari markas besar dan Satpol PP di kemantren terlibat dalam kegiatan penertiban APK.

"Dengan memfasilitasi personel, sarana, dan prasarana, kita menertibkan APK berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai pelanggaran Perwal 75 tahun 2023," ujar Dodi setelah apel personel penertiban APK di Balai Kota Yogyakarta yang dikutip dari warta.jogja.go.id pada Jumat, 5 Januari 2024.

Para personel gabungan Satpol PP, Satlinmas Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta mengikuti apel pasukan sebelum melaksanakan penertiban APK yang melanggar.

Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp 175 Triliun

Penertiban ini melibatkan bantuan dari personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Yogyakarta, dan dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Penertiban ribuan APK direncanakan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024, dengan sebagian besar pelanggaran berupa rontek dan baliho.

"Hari pertama penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Kusumanegara, Sultan Agung, Senopati, KH Ahmad Dahlan, RE. Martadinata, Urip. Sumoharjo, Jend. Sudirman, P Diponegoro, Kyai Mojo, dan Hos Cokroaminoto. APK yang tertibkan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta," ungkap Dodi.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x