4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas BUMD dan atau BUMN
Kemudian untuk penerima manfaat hanya dapat diberikan untuk dua NIK dalam satu Kartu Keluarga. Untuk cara melakukan pendaftaran Prakerja adalah sebagai berikut:
1. Akses www.prakerja.go.id atau langsung menuju link berikut (https://dashboard.prakerja.go.id/masuk?history=/)
Baca Juga: Ini Dia! 3 Cafe di Tebet yang Nyaman dan Santai, Cocok Buat Kerja dan Nugas
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Masukkan alamat Email aktif dan Pasword
4. Centang boks yang bertuliskan "Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan", Klik "Daftar"
5. Melakukan Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan data keduanya. Kemudian selain itu, juga masukkan tanggak lahir
6. Melakukan pengisian data diri sesuai dengan permintaan
7. Mengunggah foto e-KTP