Wajib Tau! Aturan dan Larangan-Larangan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi demokrasi/freepick.com/@freepik
Ilustrasi demokrasi/freepick.com/@freepik /

Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 di Indonesia dijadwalkan berlangsung mulai dari hari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia diharapkan untuk memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Catat! 5 Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Sebelum Pencoblosan 14 Februari

Dengan mematuhi larangan-larangan selama masa tenang kampanye pemilu, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan berkualitas. Ini adalah bagian dari komitmen kita semua untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan, serta menghormati hak suara setiap warga negara. Mari kita jaga suasana ketenangan ini menuju pemilihan yang adil dan bermartabat.***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah